Cagar Budaya Kabupaten Bogor

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Dan Cagar Budaya Daerah, pengelolaan warisan sejarah menjadi prioritas utama bagi Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman. Berikut adalah klasifikasi dan definisi penting terkait Cagar Budaya.


1. Benda Cagar Budaya

Benda Cagar Budaya

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

  • Dapat berupa benda alam atau buatan yang dimanfaatkan manusia serta sisa biota yang berhubungan dengan sejarah manusia.
  • Dapat bersifat bergerak atau tidak bergerak.
  • Merupakan satu kesatuan atau kelompok.

2. Bangunan Cagar Budaya

Bangunan Cagar Budaya

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, serta beratap.

  • Dapat berunsur tunggal atau banyak.
  • Dapat berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

3. Struktur Cagar Budaya

Struktur Cagar Budaya

Struktur Cagar Budaya merupakan susunan binaan yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, serta sarana dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

  • Dapat berunsur tunggal atau banyak.
  • Sebagian atau seluruhnya dapat menyatu dengan formasi alam.

4. Situs Cagar Budaya

Situs Cagar Budaya

Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda, Bangunan, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Sebuah lokasi ditetapkan sebagai situs apabila:

  • Mengandung benda, bangunan, atau struktur cagar budaya.
  • Menyimpan informasi penting mengenai kegiatan manusia pada masa lalu.

5. Kawasan Cagar Budaya

Kawasan Cagar Budaya

Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Kriteria penetapannya meliputi:

  • Mengandung 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang berdekatan.
  • Lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia minimal 50 tahun.
  • Memiliki pola fungsi ruang masa lalu berusia minimal 50 tahun.
  • Memperlihatkan pengaruh manusia pada pemanfaatan ruang berskala luas.
  • Menunjukkan bukti pembentukan lanskap budaya dan memiliki lapisan tanah yang mengandung fosil atau bukti kegiatan manusia.