Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar
BARU / PERPANJANGAN
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Lembaga Seni adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan atau instansi pemerintah terkait (seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) yang menyatakan bahwa sanggar, komunitas, atau kelompok kesenian telah tercatat resmi secara administratif.
Berikut merupakan alur pengajuan surat keterangan terdaftar baru/perpanjangan:
Berkas pengajuan yang perlu dilengkapi adalah:
- KTP Ketua Lembaga Kesenian;
- NPWP Ketua atau a.n Lembaga Kesenian;
- Surat Permohonan Surat Keterangan Terdaftar dari Lembaga Kesenian; (klik disini untuk format surat permohonan keterangan terdaftar)
- Profil Lembaga Kesenian; (klik disini untuk format profil lembaga)
- Surat Domisili Lembaga Kesenian dari pemerintah setempat;
- SK Pengurus Lembaga Kesenian yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Kesenian dan Cap Lembaga;
- SK Pendirian dari Kemenhumham (jika sudah ada);
- Surat Keterangan Terdaftar tahun sebelumnya (bagi yang tujuannya perpanjangan surat keterangan terdaftar)
- Laporan Tahunan Lembaga Kesenian di tahun sebelumnya (klik disini untuk format laporan tahunan)